rumahasyam.com – Belakangan ini ada berita baik berkenaan karier sebagai guru honorer PPPK. Nasib guru honorer di Indonesia telah makin terjaga, karena ada beberapa sokongan dan upah bulanan yang dijamin negara.

Supaya seorang guru honorer dapat memperoleh semua sarana itu, karena itu mereka harus penuhi beberapa persyaratan lebih dulu.

Lalu apa syaratnya? Berikut akan kami beri keterangan selengkapnya.

Persyaratan Jadi Guru Honorer

Untuk menjadi seorang guru honorer, ada banyak syarat yang perlu Anda penuhi. Beberapa dari ialah seperti berikut.

1. Punyai Ijazah
Persyaratan khusus ialah ijazah, minimum Anda harus punyai ijazah sarjana dan seharusnya di bagian pendidikan sama sesuai sektor yang ingin Anda jalani. Persyaratan pendidikan ini sebagai persyaratan khusus supaya Anda menjadi guru honorer.

2. Sehat
Sebagai guru honorer, Anda harus sehat rohani dan jasmani. Penyeleksian guru honorer akan memerhatikan persiapan Anda dalam faktor ini.

3. Sanggup Berlaku Adil
Kapabilitas yang perlu Anda punyai ialah kekuatan untuk berlaku adil. Sebagai guru honorer, Anda harus dapat memberi tindakan adil ke semua pelajar.

4. Terbuka
Anda harus juga jadi individu yang terbuka, dapat terima opini dari pihak lain, dan sanggup terima karakter dan watak masing-masing pelajar. Anda harus juga dapat terbuka pada guru lain dan wali siswa berkaitan perubahan pendidikan di sekolah.

5. Arif
Salah satunya persyaratan kapabilitas yang perlu Anda punyai ialah sikap arif. Latihanlah jadi dewasa dalam memutuskan.

6. Berlaku Sabar
Anda harus juga latihan untuk sabar dalam hadapi beragam persoalan saat proses evaluasi.

Baca Juga : Mengenali Jurusan Teknologi Pangan: Mata Kuliah, Daftar Universitas, dan Prospek Kerja

7. Ingin Terus Belajar
Tekad selalu untuk belajar jangan kering karena pendidikan akan berkembang. Anda harus up-date info dan pengetahuan terkini.

Langkah Jadi Guru Honorer Alumnus SMA

Sayang, alumnus SMA tidak menjadi guru honorer baik di sekolah negeri, sekolah swasta, atau di instansi pendidikan yang lain.

Karena itu lebih bagus sebagai alumnus SMA Anda melanjutkan pendidikan kuliah, yakni minimum pendidikan Sarjana atau Diploma 4.

Kemudian Anda harus dapat penuhi kwalifikasi kapabilitas, seperti pedagogik, personalitas, professional, dan sosial.

Tetapi untuk Anda alumnus SMK, ada berita baik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah buka registrasi penyeleksian calon Guru Pendorong dan Pendidik Praktek (pengiring) angkatan 4 semenjak 22 Maret 2021.

Periode study normal mahasiswa tingkatan S1 dapat Anda tuntaskan sepanjang empat tahun atau 8 semester.

Langkah Jadi Guru Honorer di Sekolah Negeri

Pada tahun 2022 ini, persyaratan jadi guru honorer telah diperbaharui. Seorang guru honorer harus jadi PPPK atau Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja, yang terhitung dalam kelompok aparat sipil negara (ASN), seperti PNS.

1. Mempunyai Ijazah S1
Ijazah yang biasa dipunyai dengan seorang guru honorer ialah S.Pd, walau masih tetap ada banyak daerah yang mempunyai ijazah SMA sederajat sebagai guru honorer mereka.

2. Guru Honorer di Sebuah Sekolah
Dengan penuhi syarat yang ini, Anda dapat naik tingkatan jadi seorang honorer PPPK. Ada dua kelompok registrasi yakni yang gagal lolos test penyeleksian CPNS, dan untuk yang sempat mendaftarkan test PPPK awalnya.

3. Telah Tercatat di Dapodik
Persyaratan ke-3 ialah telah tercatat di Dapodik (Data Dasar Pendidikan) lebih dulu. Karena itu Anda perlu lakukan beberapa registrasi dimulai dari surat permintaan, pembagian pekerjaan, akreditasi ijazah, dan document penting yang lain.

4. Alumnus PPG yang Tidak Sedang Mengajarkan
Untuk Anda yang disebut alumnus PPG dan belum mengajarkan, Anda bisa juga daftarkan diri di penyeleksian PPPK.

Registrasi PPPK cuma dapat Anda coba sekitar 3x saja. Bila lebih dari itu, karena itu Anda secara automatis tidak bisa mendaftarkan PPPK kembali.

Ketidaksamaan Guru Honorer K1 dan K2

Berikut ialah beberapa ketidaksamaan di antara Guru Honorer K1 dan K2. :

Guru Honorer K1

  • Diangkat per-Januari 2015.
  • SK Pengangkatan dari Pemerintahan Wilayah.
  • Kesempatan jadi CPNS tak perlu lewat penyeleksian, bisa lewat cara automatis jadi PNS.
  • Upah diambilkan dari APBD atau APBN (Informasi terkini guru K1, akan dilimpahkan pada unit pendidikan).

Guru Honorer K2

  • Diangkat per-Januari 2015.
  • SK pengangkatan dari Unit Pendidikan (Kepala sekolah/ Madrasah).
  • Kesempatan jadi CPNS tetapi harus lewat penyeleksian.
  • Upah diambil dari diambilkan dari dana unit pendidikan, (Umumnya diambilkan dari dana BOS, dengan nominal/bulan Rp. 200.000 sampai Rp. 750.000).