Rancangan Undang-undang Metode Pengajaran Nasional (RUU Sisdiknas) memegang harus belajar diawali dari kelas prasekolah atau umur enam tahun.
RUU dimaksud rumahasyam.com dikenal memuat perubahan masa harus belajar dari semula sembilan tahun menjadi 13 tahun.

Baca Juga : Jenjang Pendidikan di Indonesia Berdasarkan Undang- Undang

Pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menerangkan bahwa warga negara Indonesia harus mengenyam pengajaran dasar selama 10 tahun dan pengajaran menengah tiga tahun.

Rinciannya, harus belajar pada tingkatan pengajaran dasar bagi warga negara yang berusia enam tahun hingga dengan 15 tahun. Sementara harus belajar pada tingkatan pengajaran menengah bagi warga negara berusia 16-18 tahun.

Sepatutnya belajar pada tingkatan pengajaran dasar diaplikasikan secara nasional. Meskipun harus belajar pada tingkatan pengajaran menengah diaplikasikan secara berjenjang pada tempat yang memenuhi kriteria yang diatur oleh pemerintah sentra.

“Tingkatan pengajaran dasar terdiri atas kelas prasekolah dan kelas 1 (satu) hingga dengan kelas 9 (sembilan),” suara Pasal 26 ayat 1 RUU Sisdiknas.

Tingkatan pengajaran dasar dilakukan lewat macam pengajaran awam, keagamaan, dan khusus.

Adapun kelas prasekolah dikatakan bertujuan untuk menolong buah hati menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju cara kerja belajar yang lebih terjadwal pada kelas satu hingga dengan kelas sembilan.

Meskipun kelas satu hingga dengan kelas enam bertujuan untuk mengoptimalkan karakter dan kesanggupan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berdaya upaya ilmiah sebagai landasan bagi pengembangan diri dan sosial.

Kelas tujuh hingga dengan kelas sembilan bertujuan untuk mengoptimalkan lebih lanjut karakter dan kesanggupan dasar yang sudah dibangun pada kelas satu hingga dengan kelas enam guna mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan sebagai landasan untuk melanjutkan pengajaran ke tingkatan pengajaran menengah.

Pemerintah memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022. Pemerintah sudah memberi tahu usul hal yang demikian dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR sebagian waktu lalu.

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga UU adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 seputar Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2015 seputar Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 seputar Pengajaran Tinggi.

Pemerintah berkeinginan integrasi ketiga UU hal yang demikian memberikan akibat positif pada dunia pengajaran dan memberikan kepastian dengan satu referensi yang terintegrasi dalam pengontrolan pengajaran di Indonesia.

Melainkan, RUU Sisdiknas menuai protes lantaran menghilangkan Pasal berkaitan tunjangan pekerjaan guru.