Setiap orang pasti pernah menempuh jenjang pendidikan untuk membuat kehidupan mereka lebih baik. Dalam setiap pendidikan atau pun sekolah, ketika kalian sudah lulus akan mendapatkan bukti kelulusan berupa ijazah.

Ijazah Merupakan lembaran dokumen dari sekolah sampai perguruan tinggi yang lazimnya didapat sesudah seorang siswa, mahasiswa, atau santri tamat belajar.  Isi ijazah bisa berubah layak tata tertib di masa terbitnya. Tapi, ijazah pada dasarnya memuat keterangan lulus siswa yang nama dan datanya tercantum di dokumen hal yang demikian.

Memahami Ijazah Pendidikan

Spesifikasi teknis, format, dan tata metode pengisian blangko ijazah pengajaran dasar dan pengajaran menengah tahun 2021/2022 dipegang dalam Aturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga : Berbagai Dampak Teknologi Kepada Pendidikan

Ijazah SD sampai SMA memuat lambang negara Garuda Pancasila di dalam lingkaran dengan diameter 20 mm. Tintanya kasat mata yang memendar warna merah bila disinari ultraviolet rumahasyam.com.

Ijazah SD sampai SMA juga berisi 7 digit nomor seri blanko ijazah dengan tinta hitam yang tak gampang luntur bila terkena air. Ijazah juga memuat kode penerbitan, kode provinsi, kode SPK, kode tingkatan pengajaran, kode satuan pengajaran, dan kode kurikulum berwarna hitam.

Ijazah juga punya hologram di ornamen kiri komponen bawah berwarna silver dan merah. Jikalau difotokopi, nampak logo Kemendikbudristek dengan latar atas warna hitam dan bawah putih.

Isi Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK

  • Nama satuan pengajaran bersangkutan yang menerbitkan ijazah layak dengan nomenklatur.
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang menerbitkan ijazah.
  • Nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret), mengacu terhadap
  • Aturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 perihal Kode, Data Kawasan Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
  • Nama provinsi untuk ijazah dalam negeri atau nama negara untuk ijazah luar negeri.
  • Nama siswa pemilik ijazah memakai huruf kapital seluruhnya, sepatutnya sama dengan yang tercantum pada sertifikat kelahiran/dokumen kelahiran yang legal atau ijazah yang didapat dari tingkatan sekolah di bawahnya.
  • Daerah dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah, sepatutnya sama dengan yang
    tercantum pada sertifikat kelahiran/dokumen kelahiran yang legal atau dari tingkatan sekolah di bawahnya.
  • Nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik Ijazah.
  • Nomor Induk Siswa pemilik ijazah pada satuan pengajaran yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah.
  • Untuk Ijazah Sekolah Luar Awam (SDLB, SMPLB, SMALB), juga mencantumkan macam kekhususan peserta ajar, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berdaya upaya, hambatan lahiriah, autis, dan disabilitas majemuk.
  • Nama kabupaten/kota daerah penerbitan secara komplit untuk Ijazah dalam negeri atau nama kawasan kedudukan satuan pengajaran untuk Ijazah luar negeri atau SILN.
  • Tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pengajaran.
  • Nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari satuan pengajaran bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan pertanda tangan.
  • Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai
  • Negeri Sipil (PNS) mengisikan Nomor Induk Pegawai (NIP). Jikalau tak, diisi pertanda hubung (-).
  • Penandatanganan ijazah tak perlu mencantumkan artikel \\\”Plt\\\” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
  • Bubuhan stempel satuan pengajaran bersangkutan yang menerbitkan Ijazah layak dengan nomenklatur.
  • Tepat foto peserta ajar yang terupdate ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel meraba tepat foto.

Isi Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Halaman Belakang

  • Nama pemilik ijazah dengan artikel kapital seluruhnya, layak sertifikat, dokumen kelahiran, atau ijazah tingkatan sebelumnya.
  • Daerah dan tanggal lahir pemilik ijazah, sepatutnya sama dengan yang tercantum pada sertifikat kelahiran/dokumen kelahiran yang legal layak dengan tata tertib perundang-undangan atau ijazah yang didapat dari sekolah tingkatan sebelumnya.
  • Nomor induk siswa pemilik ijazah pada satuan pengajaran yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Nomor induk siswa nasional yang aktif.
    Khusus Ijazah Pengajaran Luar Awam juga memuat macam kekhususan peserta ajar, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berdaya upaya, hambatan lahiriah, autis, dan disabilitas majemuk.
  • Nama daerah penyelenggaraan ujian pengajaran kesetaraan (UPK), atau nama satuan pengajaran terakreditasi bersangkutan, atau nama satuan pengajaran daerah menumpang penyelenggaraan UPK bila mencontoh UPK.
  • Nama kompetensi keahlian untuk SMK.
    Poin Ujian Sekolah/Ujian Pengajaran Kesetaraan yang didapat layak Surat Edaran Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dan atau perubahannya.
  • Khusus mata pembelajaran opsi pada tingkatan SMA diisi poin mata pembelajaran Lintas Ketertarikan, Pendalaman Ketertarikan, dan atau Informatika.
  • Khusus untuk SPK, diisi poin mata pembelajaran sepatutnya Pengajaran Agama dan Budi Pekerti, Pengajaran Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
  • Poin Ujian Sekolah/Poin Ujian Pengajaran Kesetaraan untuk tiap-tiap mata pembelajaran ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 angka di belakang koma.
  • Rata-rata poin dari kolom di atasnya ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 angka di belakang koma.
  • Nama nomenklatur kabupaten/kota daerah penerbitan secara komplit untuk ijazah dalam negeri atau nama kawasan kedudukan satuan pengajaran untuk ijazah luar negeri atau SILN.
  • Tanggal penerbitan Ijazah dengan artikel angka dan bulan ditulis dengan memakai huruf kapital di depan (tak disingkat) layak dengan di halaman depan.
  • Nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan NIP (atau pertanda hubung) dari kepala satuan pengajaran bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan pertanda tangan kepala satuan pengajaran bersangkutan.
  • Bubuhan stempel satuan pengajaran bersangkutan yang menerbitkan ijazah layak nomenklatur.