rumahasyam.com – Keinginan sesudah lulus kuliah untuk mahasiswa yang ambil jurusan keguruan ialah mengimplementasikan pengetahuan yang sudah didalami dengan mengajarkan di beberapa sekolah. Keperluan akan tenaga pengajar alias guru di Indonesia termasuk sangatlah tinggi. Menurut statistik.data.kemdikbud.go.id, jumlah sekolah negeri dan swasta di tahun tuntunan 2020/2021 ialah seperti berikut:

1. Jumlah sekolah tingkat SD ada 160,697 sekolah.

2. Jumlah sekolah tingkat SMP ada 46,578 sekolah.

3. Jumlah sekolah tingkat SMA ada 15,497 sekolah.

4. Jumlah sekolah tingkat SMK ada 15,905 sekolah

Belum terhitung lembaga-lembaga pendidikan non resmi yang banyaknya banyak. Nach, terpikirkan begitu jumlahnya kesempatan menjadi seorang guru!

Ada beberapa jalan ke arah Roma. Begitu juga menjadi seorang guru. Ada beberapa langkah jadi guru sesudah lulus s1. Mahasiswa atau beberapa calon guru harus tahu jalur jadi guru sesudah lulus kuliah. Apa kwalifikasi yang dibutuhkan menjadi seorang guru? Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 8 syarat yang harus dipunyai oleh guru dan dosen ialah seperti berikut:

1. Penuhi kwalifikasi akademis, yakni minimum lulus tingkatan pendidikan Sarjana atau Diploma 4.

2. Penuhi kwalifikasi kapabilitas, yakni kapabilitas pedagogik, kapabilitas personalitas, kapabilitas professional, dan kapabilitas sosial.

3. Mempunyai sertifikat pengajar. Sertifikat pengajar akan dikasih ke guru yang sudah penuhi syarat yang sudah ditetapkan. Penyelenggaraannya umumnya dikerjakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai program penyediaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan diputuskan oleh pemerintahan.

4. Sertifikasi pengajar dikerjakan secara obyektif, terbuka, dan akuntabel, seperti sudah disebut dalam ketetapan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.

5. Dipastikan sehat secara jasmani dan rohani.

6. Mempunyai Kekuatan memberikan dukungan diwujudkannya arah pendidikan nasional dengan mengaplikasikan cara-cara evaluasi yang searah dengan program pemerintahan hingga bisa capai arah itu.

Baca Juga : Daftar 4 Universitas Terbaik di Makassar Akreditasi A Terbaru

Sesudah mempunyai semua kwalifikasi di atas apa dapat segera bekerja sebagai guru? Sudah pasti tidak. Masih tetap ada langkah jadi guru yang perlu dilewati yakni melamar ke lembaga atau instansi pendidikan atau beberapa sekolah. Di Indonesia ada banyak tipe guru, yakni: Guru PNS, guru swasta, dan guru instansi pendidikan non resmi. Pada umumnya kwalifikasi yang diperlukan mempunyai kemiripan khususnya pada kwalifikasi akademis dan kwalifikasi kapabilitas. Tetapi langkah melamarnya benar-benar berlainan.

Jadi guru di sekolah swasta atau di instansi non resmi prosesnya hampir serupa. Apa saja itu?

Langkah jadi guru di sekolah swasta atau instansi tuntunan belajar

1. Cari info lowongan kerja baik di situs-situs instansi berkaitan atau lewat web penelusuran kerja.

2. Membuat surat lamaran tugas yang diperlengkapi dengan CV dan document simpatisan yang lain seperti kartu identitas dan sebagainya.

3. Lakukan interviu sesudah mendapatkan panggilan dari instansi pendidikan tujuan.

4. Lakukan praktek mengajarkan atau umum disebutkan dengan microteaching.

5. Menanti keputusan apa diterima atau mungkin tidak sesudah ikuti serangkaian proses penerimaan

Tiap instansi mempunyai proses penerimaan yang lain. Ada yang mengaplikasikan test psikologi, ada yang cukup hanya 5 proses di atas. Kunci untuk calon guru ialah lakukan yang terbaik dalam tiap proses penerimaan dan bersabar.

Langkah jadi guru PNS

Seperti sudah dipublikasi oleh Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) ada persyaratan menjadi guru PNS. Info mengenai ini dipublikasi lewat portal sscasn.bkn.go.id. Disebut jika dalam penyeleksian CPNS dan PPPK 2021, pemerintahan akan buka 1.275.387 skema, yaitu: CPNS: 119.094 orang, PPPK Guru: 1.002.626 orang, dan PPPK Non-guru: 70.008 orang. Apa persyaratan yang perlu disanggupi supaya bisa ikuti penyeleksian CPNS dan PPPK 2021?

Semua masyarakat negara Indonesia mempunyai peluang yang serupa menjadi guru PNS sepanjang penuhi syarat registrasi CPNS dan PPPK 2021.

Berikut ialah persyaratan komplet untuk mendaftarkan penyeleksian CPNS dan PPPK 2021

Persyaratan Melamar CPNS Guru

Penyeleksian CPNS terbuka untuk semua masyarakat negara Indonesia yang berkemauan berbakti, penuhi persyaratan sama sesuai ketentuan masing-masing lembaga, dan penuhi batasan umur yang dipersyaratkan. Batasan umur untuk pelamar CPNS ialah minimum 18 tahun dan optimal 35 tahun. Dan ketetapan umum yang perlu dipunyai oleh pelamar yang bisa mendaftarkan pada penyeleksian CPNS ialah:

1. Tidak mempunyai catatan pidana atau mungkin tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

2. Tak pernah dihentikan dengan hormat, tidak atas keinginan sendiri atau mungkin dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

3. Tak pernah dihentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta;

4. Sedang tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Sedang tidak jadi anggota/pengurus Partai politik atau turut serta politik praktis;

6. Mempunyai kwalifikasi pendidikan sesuai syarat Kedudukan yang diperlukan;

7. Dipastikan Sehat rohani dan jasmani sesuai syarat Kedudukan yang dilamar;

8. Siap ditaruh di semua daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara yang lain ditetapkan oleh Lembaga Pemerintahan.

Karena tiap lembaga atau instansi mempunyai syarat khusus berkaitan penyeleksian CPNS ,calon guru yang ingin melamar harus membaca persyaratan registrasi masing-masing lembaga dan pahami dengan teliti dan cermat saat sebelum pilih skema.

Persyaratan PPPK Guru

Surat Selebaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 mengatakan jika ada banyak kelompok yang bisa mendaftarkan PPPK Guru, yakni:

1. Honorer THK-II sama sesuai database THK-II di BKN

2. Guru honorer yang aktif mengajarkan di Sekolah Negeri di bawah wewenang Pemerintahan Wilayah dan tercatat sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

3. Guru yang aktif mengajarkan di Sekolah Swasta dan tercatat sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

4. Alumnus Pendidikan Karier Guru (PPG) yang belum jadi guru dan tercatat di Database Alumnus Pendidikan Karier Guru Kemendikbud

PPG atau pendidikan karier guru ialah sebuah program pendidikan kelanjutan untuk guru yang memegang atau alumnus S1/D4 yang tertarik profesinya sebagai guru. Program Pendidikan Karier Guru mempunyai tujuan untuk memberikan fasilitas beberapa guru dan calon guru untuk tingkatkan kapabilitas. Program ini akan memberi sertifikat karier yang disebut salah satunya persyaratan mendapatkan sokongan yang kerap disebutkan sokongan sertifikasi guru. Bisa disebutkan otomatis, program ini mempunyai tujuan untuk menggerakkan kesejahteraan guru.

Batasan umur pelamar PPPK Guru 2021 terendah ialah 20 tahun dan tertinggi ialah 59 tahun di saat registrasi. Penyeleksian PPPK Guru 2021 diadakan lewat tiga test, yakni Test Peluang Pertama, Test Peluang Ke-2 , dan Test Peluang Ke-3 .

Nach, ke calon guru atau guru yang ingin jadi guru PNS lewat lajur PPPK selalu harus memperbaharui info berkaitan ini. Janganlah sampai menyesal tidak berhasil mendaftarkan karena ketinggal info. Selamat mempraktikkan!